| Issue Number : 4655

Bank Wajib Bayar Premi Untuk Program Restrukturisasi Mulai Januari 2025

Dalam rangka menghadapi potensi krisis sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 dan perubahannya (“UU 9/2016”), Presiden RI dapat memutuskan untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”), yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  Sebelum Presiden memutuskan untuk memprakarsai PRP, LPS harus melakukan persiapan PRP melalui penghimpunan dana yang bersumber dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk premi.[2] Rincian PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“PP 34/2023”) yang baru diterbitkan, yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menghadapi potensi krisis sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 dan perubahannya (“UU 9/2016”), Presiden RI dapat memutuskan untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”), yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  Sebelum Presiden memutuskan untuk memprakarsai PRP, LPS harus melakukan persiapan PRP melalui penghimpunan dana yang bersumber dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk premi.[2] Rincian PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“PP 34/2023”) yang baru diterbitkan, yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info