| Issue Number : 4655

Bank Wajib Bayar Premi Untuk Program Restrukturisasi Mulai Januari 2025

Dalam rangka menghadapi potensi krisis sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 dan perubahannya (“UU 9/2016”), Presiden RI dapat memutuskan untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”), yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  Sebelum Presiden memutuskan untuk memprakarsai PRP, LPS harus melakukan persiapan PRP melalui penghimpunan dana yang bersumber dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk premi.[2] Rincian PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“PP 34/2023”) yang baru diterbitkan, yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka menghadapi potensi krisis sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 dan perubahannya (“UU 9/2016”), Presiden RI dapat memutuskan untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”), yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).[1]  Sebelum Presiden memutuskan untuk memprakarsai PRP, LPS harus melakukan persiapan PRP melalui penghimpunan dana yang bersumber dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk premi.[2] Rincian PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (“PP 34/2023”) yang baru diterbitkan, yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent