Pendahuluan
Pada saat mendirikan perseroan terbatas, para pendiri yang bersangkutan akan menggabungkan sumber daya dan dana yang mereka miliki ke dalam modal perseroan yang kemudian dibagi menjadi saham. Saham tersebut merupakan kepemilikan perseroan, artinya kekuasaan seseorang/pihak tertentu atas perseroan yang bersangkutan tumbuh sebanding dengan nilai saham perseroan yang dimiliki.[1] Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 40/2007”), saham juga memberikan beberapa hak kepada pemiliknya, khususnya hak untuk menerima pembayaran dividen, serta menghadiri dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham.[2] Oleh karena itu, saham memainkan peran penting dalam pengelolaan suatu perusahaan.
......