Sebagai bagian dari komitmen nasional Indonesia dalam hilirisasi energi, pemerintah mendorong pelaku usaha pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian dalam negeri (“Fasilitas Pemurnian”) melalui larangan ekspor komoditas mineral logam yang sedianya berlaku pada 10 Juni 2023.[1]
Namun, karena adanya kendala akibat pandemi COVID-19 yang berdampak langsung pada upaya penyelesaian pembangunan smelter, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (“Peraturan 7/2023”), yang menunda pelaksanaan larangan ekspor komoditas mineral logam jenis tertentu tersebut di atas dengan tetap memastikan komitmen penyelesaian pembangunan Fasilitas Pemurnian.[2]
......