Dalam upaya memberikan standar dan pedoman kerja untuk tenaga sensor film yang jelas dan sistematis, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan No. 87 Tahun 2023 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Pada Jabatan Tenaga Sensor Film (“Keputusan 87/2023”). Perlu diketahui, Rancangan SKKNI untuk tenaga sensor film sebelumnya telah disetujui melalui konvensi nasional yang diadakan di Jakarta pada April 2022. Selain menetapkan SKKNI baru untuk tenaga sensor film, Keputusan 87 Tahun 2023 juga mengamanatkan pembentukan Komite Standar Kompetensi (“Komite”).[1]
......