Dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”), Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah menerbitkan Peraturan No. 10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 10/2023”).[1] Pada intinya, pemeriksaan kepatuhan (“Pemeriksaan”) pengusaha yang terlibat dalam penyediaan BKC (“Pengusaha”) harus dilaksanakan berdasarkan tujuh prinsip (yaitu pengamanan fiskal, tertib administrasi dan pembinaan) dan harus bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan, yang meliputi sebagai berikut:[2]
......