| Issue Number : 4647

Pemerintah Perkenalkan Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”), Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah menerbitkan Peraturan No. 10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 10/2023”).[1] Pada intinya, pemeriksaan kepatuhan (“Pemeriksaan”) pengusaha yang terlibat dalam penyediaan BKC (“Pengusaha”) harus dilaksanakan berdasarkan tujuh prinsip (yaitu pengamanan fiskal, tertib administrasi dan pembinaan) dan harus bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan, yang meliputi sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”), Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah menerbitkan Peraturan No. 10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 10/2023”).[1] Pada intinya, pemeriksaan kepatuhan (“Pemeriksaan”) pengusaha yang terlibat dalam penyediaan BKC (“Pengusaha”) harus dilaksanakan berdasarkan tujuh prinsip (yaitu pengamanan fiskal, tertib administrasi dan pembinaan) dan harus bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan, yang meliputi sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info