Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir, termasuk di tempat kerja.[1] Sebagai bagian dari upaya yang ditujukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan aman, Menteri Tenaga Kerja (“Menaker”) telah menerbitkan Keputusan No. 88 Tahun 2023 (“Kepmenaker 88/2023”) yang telah berlaku sejak 29 Mei 2023. Keputusan tersebut menawarkan seperangkat pedoman wajib untuk jenis perusahaan berikut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja[2]: 1) Badan hukum/tidak berbadan hukum dan milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum (swasta/negara) yang mempunyai pekerja; 2) Usaha sosial atau bentuk usaha lain yang mempunyai pekerja.[3]
......