| Issue Number : 4642

Kendaraan Listrik Dikenakan PKB dan BBNKB 0%

Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah menerbitkan beberapa ketentuan baru yang secara khusus mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 melalui penerbitan Peraturan No. 6 Tahun 2023 (“Peraturan 6/2023”), yang berlaku sejak 11 Mei 2023. Oleh karena itu, Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2022, yang mengatur hal yang sama untuk tahun 2022, kini telah resmi dicabut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah menerbitkan beberapa ketentuan baru yang secara khusus mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 melalui penerbitan Peraturan No. 6 Tahun 2023 (“Peraturan 6/2023”), yang berlaku sejak 11 Mei 2023. Oleh karena itu, Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2022, yang mengatur hal yang sama untuk tahun 2022, kini telah resmi dicabut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info