| Issue Number : 4640

Ketentuan Pengelolaan Sedimen Laut Diperbarui: Pemilik Izin Wajib Sampaikan Laporan Triwulan Kepada Pemerintah

Pada tahun 2002, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (“Keputusan 33/2002”), yang mengatur persyaratan yang berlaku bagi pelaku usaha dalam pengelolaan pasir laut. Namun, dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan dan untuk mewujudkan lingkungan laut yang lebih sehat, pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (“Peraturan 26/2023”).[1] Peraturan yang baru dikenalkan ini berlaku sejak 15 Mei 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan 33/2002 pada saat diberlakukan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2002, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (“Keputusan 33/2002”), yang mengatur persyaratan yang berlaku bagi pelaku usaha dalam pengelolaan pasir laut. Namun, dalam upaya untuk mengatur lebih lanjut pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan dan untuk mewujudkan lingkungan laut yang lebih sehat, pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (“Peraturan 26/2023”).[1] Peraturan yang baru dikenalkan ini berlaku sejak 15 Mei 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan 33/2002 pada saat diberlakukan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent