|
Peraturan OJK No. 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 (“POJK 71/2016”)[2] tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 5/2023”)
|
Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvesional (“Perusahaan Konvensional”), dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”).[3]
|
|
Peraturan OJK No. 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 (“POJK 72/2016”) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (“POJK 6/2023”).
|
Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah (“Perusahaan Syariah”) dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan dana perusahaan, dana tabarru', dana tanahdu dan dana investasi peserta.[4]
|