| Issue Number : 821

Dua Peraturan OJK tentang Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Dikenalkan: Peningkatan Kesehatan Keuangan Melalui Penyesuaian Batasan

Pendahuluan

Pada tanggal 6 April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dua peraturan baru yang menekankan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi (baik konvensional maupun syariah). Peraturan tersebut, beserta keseluruhan pengaturannya diuraikan sebagai berikut:[1]

Peraturan

Pengaturan

Peraturan OJK No. 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 (“POJK 71/2016”)[2] tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 5/2023”)

Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvesional (“Perusahaan Konvensional”), dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”).[3]

Peraturan OJK No. 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 (“POJK 72/2016”) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (“POJK 6/2023”).

Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah (“Perusahaan Syariah”) dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan dana perusahaan, dana tabarru', dana tanahdu dan dana investasi peserta.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Pada tanggal 6 April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dua peraturan baru yang menekankan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi (baik konvensional maupun syariah). Peraturan tersebut, beserta keseluruhan pengaturannya diuraikan sebagai berikut:[1]

Peraturan

Pengaturan

Peraturan OJK No. 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 (“POJK 71/2016”)[2] tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 5/2023”)

Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvesional (“Perusahaan Konvensional”), dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”).[3]

Peraturan OJK No. 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 72/POJK.05/2016 (“POJK 72/2016”) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (“POJK 6/2023”).

Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah (“Perusahaan Syariah”) dan berupaya mengoptimalkan kinerja investasi, terutama yang berkaitan dengan dana perusahaan, dana tabarru', dana tanahdu dan dana investasi peserta.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info