| Issue Number : 4638

KPEI Atur Ulang Parameter Risiko: Risk Charge untuk Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara Ditetapkan

Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-006/DIR/KPEI/0523 of 2023 tentang Parameter Risiko (“Surat Edaran 6/2023”) sebagai tindak lanjut kerangka hukum berikut:[1]

  1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00059/BEI/03-2023 tentang Penghentian Operasional Fixed Income Trading System (FITS) yang Memfasilitasi Perdagangan atas Efek Bersifat Utang, Sukuk dan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap di Bursa (“Surat Keputusan 59/2023”)[2]; and
  2. Keputusan Direksi KPEI No. Kep-028/DIR/KPEI/0423 tentang Pencabutan Peraturan KPEI No. V-1 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-006/DIR/KPEI/0523 of 2023 tentang Parameter Risiko (“Surat Edaran 6/2023”) sebagai tindak lanjut kerangka hukum berikut:[1]

  1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00059/BEI/03-2023 tentang Penghentian Operasional Fixed Income Trading System (FITS) yang Memfasilitasi Perdagangan atas Efek Bersifat Utang, Sukuk dan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap di Bursa (“Surat Keputusan 59/2023”)[2]; and
  2. Keputusan Direksi KPEI No. Kep-028/DIR/KPEI/0423 tentang Pencabutan Peraturan KPEI No. V-1 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent