Pada tahun 2019 lalu, Menteri Keuangan (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan No. 118/PMK.022/2019 (“Peraturan 118/2019”), yang mengatur rincian tata cara pembayaran Domestic Market Obligation (“DMO”) fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Menteri kini telah memperbarui prosedur ini melalui penerbitan Peraturan No. 51 Tahun 2023 (“Perubahan”), yang ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara dan pemberian landasan hukum penyelesaian hak dan kewajiban negara di bawah kondisi pembayaran tersebut di atas.[1]
......