Pendahuluan
Tidak dapat disangkal bahwa inovasi digital memiliki dampak yang signifikan pada bidang kesehatan. Salah satu jenis inovasi digital yang saat ini mempengaruhi bidang kesehatan adalah munculnya telekesehatan. Sepanjang tahun 2022, Indonesia mencatat total 17,9 juta kegiatan konsultasi kesehatan yang dilakukan melalui 19 perusahaan telekesehatan yang berbeda.[1] Dalam memberikan insentif sebagai respon atas pesatnya pertumbuhan inovasi digital kesehatan (“IDK”), Pemerintah dapat menerbitkan berbagai kerangka hukum konvensional untuk mengakomodasi inovasi tersebut di seluruh Indonesia. Namun, mengingat pesatnya pertumbuhan inovasi jenis ini, penerbitan kerangka hukum dipandang sebagai pendekatan yang kurang efisien yang tidak cukup mampu mengakomodasi teknologi yang muncul dengan cepat ini dan sifat baru dari inovasi tersebut. Dalam hal ini, mengingat keseluruhan proses dan kerangka waktu yang diperlukan untuk merumuskan dan mengeluarkan kerangka hukum yang komprehensif untuk bidang ini, diyakini secara luas bahwa pada saat diundangkan, peraturan tersebut tidak akan dapat mengakomodasi fitur-fitur terbaru IDK secara memadai.[2]
......