| Issue Number : 4629

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu Dipercepat: Keputusan Pengembalian Akan Diterbitkan Dalam 15 Hari Kerja Setelah Surat Pemberitahuan Tahunan Disampaikan Secara Lengkap

Dalam upaya memfasilitasi dan mempercepat layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (“Layanan”) bagi Wajib Pajak orang pribadi (“Wajib Pajak”) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan (“SPT”), Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (“Peraturan 5/2023”), yang berlaku sejak 9 Mei 2023.[1] Namun demikian, perlu dicatat bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan 5/2023 tidak mencabut berlakunya Peraturan Direktur Jenderal No. PER-04/PJ/2021 (“Peraturan 4/2021”)[2], yang secara khusus mengatur tentang Pengembalian untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah, sepanjang ketentuan yang diatur dalam kerangka Peraturan 4/2021 tidak bertentangan dengan Peraturan 5/2023 yang baru dikenalkan.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memfasilitasi dan mempercepat layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (“Layanan”) bagi Wajib Pajak orang pribadi (“Wajib Pajak”) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan (“SPT”), Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (“Peraturan 5/2023”), yang berlaku sejak 9 Mei 2023.[1] Namun demikian, perlu dicatat bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan 5/2023 tidak mencabut berlakunya Peraturan Direktur Jenderal No. PER-04/PJ/2021 (“Peraturan 4/2021”)[2], yang secara khusus mengatur tentang Pengembalian untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah, sepanjang ketentuan yang diatur dalam kerangka Peraturan 4/2021 tidak bertentangan dengan Peraturan 5/2023 yang baru dikenalkan.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info