Dalam upaya memfasilitasi dan mempercepat layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (“Layanan”) bagi Wajib Pajak orang pribadi (“Wajib Pajak”) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT”), Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (“Peraturan 5/2023”), yang berlaku sejak 9 Mei 2023.[1] Namun demikian, perlu dicatat bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan 5/2023 tidak mencabut berlakunya Peraturan Direktur Jenderal No. PER-04/PJ/2021 (“Peraturan 4/2021”)[2], yang secara khusus mengatur tentang Pengembalian untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah, sepanjang ketentuan yang diatur dalam kerangka Peraturan 4/2021 tidak bertentangan dengan Peraturan 5/2023 yang baru dikenalkan.[3]
......