| Issue Number : 4628

Menteri Kesehatan Atur Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam upaya meningkatkan investasi pada bidang kesehatan Indonesia dan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik luar negeri, Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2023 (“Peraturan 18/2023”) tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”),[1] yang juga merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“Peraturan 40/2021”).[2] Peraturan 18/2023 berlaku sejak 12 April 2023.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya meningkatkan investasi pada bidang kesehatan Indonesia dan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik luar negeri, Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2023 (“Peraturan 18/2023”) tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”),[1] yang juga merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“Peraturan 40/2021”).[2] Peraturan 18/2023 berlaku sejak 12 April 2023.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent