| Issue Number : 4625

Warga dari 92 Negara Kini Berhak Mendapatkan VoA untuk Mendukung Pembukaan Kembali Sektor Pariwisata Indonesia

Dalam upaya optimalisasi dukungan keimigrasian pada saat dibukanya kembali sektor pariwisata di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktur Jenderal Imigrasi (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Electronic Visa on Arrival - “e-VOA”), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“SE Dirjen 133/2023”), yang berlaku sejak tanggal 19 April 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Surat Edaran Dirjen No. IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 (“SE Dirjen 76/2023”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya optimalisasi dukungan keimigrasian pada saat dibukanya kembali sektor pariwisata di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktur Jenderal Imigrasi (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Electronic Visa on Arrival - “e-VOA”), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“SE Dirjen 133/2023”), yang berlaku sejak tanggal 19 April 2023 dan sekaligus mencabut dan mengganti Surat Edaran Dirjen No. IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 (“SE Dirjen 76/2023”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent