Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan No. 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (”PPh”) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis dan Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang Dilakukan oleh Pabrikan Perhiasan Emas, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (“Permenkeu 48/2023”) sebagai upaya untuk mendorong seluruh pelaku usaha di bidang industri perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan sehingga tercipta level playing field yang setara di semua lapisan industri perhiasan emas.[1]
......