| Issue Number : 4622

Pemerintah Dorong Untuk Perbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik dan Tempat Parkir Prioritas di Pusat Perbelanjaan

Terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (“Peraturan 55/2019”) mengakibatkan pemerintah mengeluarkan berbagai kerangka hukum yang telah dikenalkan untuk meningkatkan penyerapan Battery-Power Electric Vehicles (“BEV”) di seluruh Indonesia.[1] Kerangka hukum terbaru yang menangani masalah ini adalah Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 03 Tahun 2023 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dan Pemberian Tempat Parkir Prioritas Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electrical Vehicle) di Pusat Perbelanjaan (“Surat Edaran 3/2023”), yang bertujuan untuk mendukung dan mempercepat kerangka program transportasi berbasis BEV (“Program”) yang awalnya diatur dalam Peraturan 55/2019.[2]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (“Peraturan 55/2019”) mengakibatkan pemerintah mengeluarkan berbagai kerangka hukum yang telah dikenalkan untuk meningkatkan penyerapan Battery-Power Electric Vehicles (“BEV”) di seluruh Indonesia.[1] Kerangka hukum terbaru yang menangani masalah ini adalah Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 03 Tahun 2023 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dan Pemberian Tempat Parkir Prioritas Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electrical Vehicle) di Pusat Perbelanjaan (“Surat Edaran 3/2023”), yang bertujuan untuk mendukung dan mempercepat kerangka program transportasi berbasis BEV (“Program”) yang awalnya diatur dalam Peraturan 55/2019.[2]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent