Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan saat ini, khususnya layanan peer-to-peer (“P2P”) lending, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“Berbasis TI”) (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini disusun dalam rangka memenuhi amanat yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)[1] dan akan menjadi peraturan pelaksananya pada saat diundangkan.
......