| Issue Number : 4621

Rancangan Peraturan Mengenai Penyelenggaraan Layanan P2P Lending Berbasis TI

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan saat ini, khususnya layanan peer-to-peer (“P2P”) lending, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“Berbasis TI”) (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini disusun dalam rangka memenuhi amanat yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)[1] dan akan menjadi peraturan pelaksananya pada saat diundangkan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan saat ini, khususnya layanan peer-to-peer (“P2P”) lending, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“Berbasis TI”) (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini disusun dalam rangka memenuhi amanat yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)[1] dan akan menjadi peraturan pelaksananya pada saat diundangkan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info