Pendahuluan
Sebagai kelanjutan bagian pertama dari Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi dua bagian tentang Peraturan Omnibus Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), yang secara khusus membahas berbagai ketentuan baru yang dibahas dalam Peraturan Menteri BUMN (“Menteri”) No. PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN serta Peraturan No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, bagian kedua ini menawarkan analisis komprehensif terhadap ketentuan-ketentuan yang baru diperkenalkan melalui Peraturan No. PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (“Permen 2/2023”), yang mencakup 229 pasal dalam 11 bab dan berlaku sejak 24 Maret 2023.[1]
......