| Issue Number : 4616

Kriteria Wajib Notifikasi Untuk Aksi Korporasi Diperluas

Sebagai  bagian perkenalan sistem notifikasi berbasis teknologi untuk aksi korporasi tertentu yang memenuhi kriteria batasan nilai aset dan/atau penjualan (“Sistem”) yang telah ditetapkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan Pertauran No. 3 tahun 2023 (“PerKPPU 3/2023”) tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (secara bersama-sama disebut sebagai “Aksi Korporasi”), yang telah berlaku sejak 31 Maret 2023.[1] Sebelumnya, hal-gal terkait wajib notifikasi Aksi Korporasi (“Notifikasi”) secara khusus diautur dalam Peraturan KPPU No. 3 tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 3/2019”), yang saat ini telah dinyatakan dicabut dan digantikan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai  bagian perkenalan sistem notifikasi berbasis teknologi untuk aksi korporasi tertentu yang memenuhi kriteria batasan nilai aset dan/atau penjualan (“Sistem”) yang telah ditetapkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan Pertauran No. 3 tahun 2023 (“PerKPPU 3/2023”) tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (secara bersama-sama disebut sebagai “Aksi Korporasi”), yang telah berlaku sejak 31 Maret 2023.[1] Sebelumnya, hal-gal terkait wajib notifikasi Aksi Korporasi (“Notifikasi”) secara khusus diautur dalam Peraturan KPPU No. 3 tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 3/2019”), yang saat ini telah dinyatakan dicabut dan digantikan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent