| Issue Number : 4615

Ketentuan Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik Diperbaharui: Produk Kosmetik Isi Ulang Kini Harus Dalam Pengawasan BPOM

Dalam upaya memastikan mekanisme pengawasan pembuatan dan peredaran kosmetik (“Pengawasan”) sejalan dengan ketentuan hukum dan kemajuan teknologi di bidang kosmetik saat ini, BPOM telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (“PerBPOM 12/2023”), yang mencabut dan menggantikan kerangka Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 sebelumnya pada tanggal diundangkan, tepatnya 28 Maret 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memastikan mekanisme pengawasan pembuatan dan peredaran kosmetik (“Pengawasan”) sejalan dengan ketentuan hukum dan kemajuan teknologi di bidang kosmetik saat ini, BPOM telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (“PerBPOM 12/2023”), yang mencabut dan menggantikan kerangka Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 sebelumnya pada tanggal diundangkan, tepatnya 28 Maret 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info