Dalam rangka melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Indonesia mengenakan bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan bea masuk tersebut berdasarkan perjanjian dan kesepakatan internasional.[1] Dengan latar belakang tersebut, Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2023 (“Permenkeu 35/2023”) tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal (“SKA”) dan /atau Deklarasi Asal Barang (“DAB”) dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk (“Tarif”) atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (“Perjanjian/Kesepakatan Internasional”). Peraturan baru ini akan berlaku pada 29 April 2023.
......