Dalam upaya mendorong kebijakan pemerintah yang akan mempercepat peralihan Indonesia dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis listrik serta memperluas pasar kendaraan listrik berbasis baterai di kalangan masyarakat umum,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu (“KBL Berbasis Baterai”) dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (“Peraturan 38/2023”).
......