Dalam upaya untuk memastikan bahwa Program Manajemen Risiko (“PMR”) yang berlaku di bidang industri pangan sejalan dengan kebutuhan hukum yang berlaku, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan (“PerBPOM 10/2023”), yang telah berlaku sejak 13 Maret 2023.[1] Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 21/2019”), yang kini telah dicabut dan diganti.[2]
......