Pendahuluan
Secara normatif, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu CK”) (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”) mengamanatkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) harus dihindari dengan cara apapun oleh pengusaha, pekerja, serikat pekerja (“Serikat”) dan pemerintah.[1] Namun, pada kenyataannya, beberapa pengusaha tidak punya pilihan lain selain memberhentikan pekerjanya karena berbagai alasan, termasuk dalam situasi dimana perusahaan mengalami kerugian ekonomi yang serius atau karena alasan efisiensi.[2]
......