Menanggapi perkembangan internasional di bidang telekomunikasi pelayaran yang pesat, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia (“Permenhub 4/2023”), yang memperkenalkan sejumlah penyesuaian terhadap pengaturan telekomunikasi pelayaran, proses perizinan, dan tata kelola lalu lintas pelayaran di Indonesia.[1] Permehub 4/2023 telah berlaku sejak 15 Februari 2023, sekaligus mencabut dan mengganti kerangka hukum sebelumnya yang mengatur telekomunikasi pelayaran, yaitu Peraturan Menhub No. PM 26 tahun 2011 (“Permenhub 26/2011”).[2]
......