Di tengah perkembangan teknologi baru dan dinamika peraturan yang selalu berubah dalam sektor pasar modal, telah terjadi pergeseran penting dalam terminologi dari kontrak berjangka dan opsi menjadi kontrak derivatif efek. Menanggapi pergeseran tersebut, Direktur PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”) telah menerbitkan Surat Keputusan No. 00040/BEI/03/2023 (“SK BEI 40/2023”) yang berisi perubahan (“Perubahan”) terhadap Peraturan No III-B tentang Anggota Bursa Efek (“Anggota”) Yang Dapat Memperdagangan Kontrak Derivatif Efek (“Perdagangan”).[1] SK BEI 40/2023 dan Perubahannya telah berlaku sejak 15 Maret 2023.
......