| Issue Number : 4596

Pemerintah Memperbolehkan Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu

Perubahan ekonomi global telah mengakibatkan menurunnya permintaan pasar atas industri padat karya berorientasi ekspor (“IPKBE”) tertentu, yang berpengaruh pada kelangsungan dan keberlanjutan kerja dan kegiatan usaha. Untuk menjaga kelangsungan dan  keberlanjutan IPKBE tertentu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (“Permen 5/2023”), yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2023.[1]

Dengan latar belakang yang disebutkan di atas, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan menyajikan ringkasan mengenai penyesuaian tersebut, yang akan kami bagi ke dalam topik-topik berikut:

  1. Kriteria IPKBE;
  2. Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan; dan
  3. Tata Cara Kesepakatan.

Kriteria IPKBE

IPKBE tertentu akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahannya sebagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Kesempatan tersebut diberikan juga untuk melindungi hak pekerja serta menjamin keberlangsungan kegiatan berusaha.[2] IPKBE tertentu tersebut, beserta kriteria yang berlaku, kami paparkan dalam tabel di bawah ini:

Jenis IPKBE Tertentu......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Perubahan ekonomi global telah mengakibatkan menurunnya permintaan pasar atas industri padat karya berorientasi ekspor (“IPKBE”) tertentu, yang berpengaruh pada kelangsungan dan keberlanjutan kerja dan kegiatan usaha. Untuk menjaga kelangsungan dan  keberlanjutan IPKBE tertentu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (“Permen 5/2023”), yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2023.[1]

Dengan latar belakang yang disebutkan di atas, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan menyajikan ringkasan mengenai penyesuaian tersebut, yang akan kami bagi ke dalam topik-topik berikut:

  1. Kriteria IPKBE;
  2. Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan; dan
  3. Tata Cara Kesepakatan.

Kriteria IPKBE

IPKBE tertentu akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahannya sebagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Kesempatan tersebut diberikan juga untuk melindungi hak pekerja serta menjamin keberlangsungan kegiatan berusaha.[2] IPKBE tertentu tersebut, beserta kriteria yang berlaku, kami paparkan dalam tabel di bawah ini:

Jenis IPKBE Tertentu......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent