Perubahan ekonomi global telah mengakibatkan menurunnya permintaan pasar atas industri padat karya berorientasi ekspor (“IPKBE”) tertentu, yang berpengaruh pada kelangsungan dan keberlanjutan kerja dan kegiatan usaha. Untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan IPKBE tertentu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (“Permen 5/2023”), yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2023.[1]
Dengan latar belakang yang disebutkan di atas, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan menyajikan ringkasan mengenai penyesuaian tersebut, yang akan kami bagi ke dalam topik-topik berikut:
Kriteria IPKBE;
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan; dan
Tata Cara Kesepakatan.
Kriteria IPKBE
IPKBE tertentu akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahannya sebagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Kesempatan tersebut diberikan juga untuk melindungi hak pekerja serta menjamin keberlangsungan kegiatan berusaha.[2] IPKBE tertentu tersebut, beserta kriteria yang berlaku, kami paparkan dalam tabel di bawah ini:
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif
PRO PLUS
Rp 7.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Professional
Layanan Penerjemahan Peraturan
Precedent Hukumonline
Virtual Discussion
PROFESSIONAL
Rp 4.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Standard
Terjemahan Peraturan
Peraturan Konsolidasi
Premium Stories
Monthly Law Review (MLR)
Indonesian Law Digest (ILD)
STANDARD
Rp 2.500.000
per bulan
Indonesian Legal Brief (ILB)
Daily Updates
Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent
Perubahan ekonomi global telah mengakibatkan menurunnya permintaan pasar atas industri padat karya berorientasi ekspor (“IPKBE”) tertentu, yang berpengaruh pada kelangsungan dan keberlanjutan kerja dan kegiatan usaha. Untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan IPKBE tertentu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (“Permen 5/2023”), yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2023.[1]
Dengan latar belakang yang disebutkan di atas, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan menyajikan ringkasan mengenai penyesuaian tersebut, yang akan kami bagi ke dalam topik-topik berikut:
Kriteria IPKBE;
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan; dan
Tata Cara Kesepakatan.
Kriteria IPKBE
IPKBE tertentu akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahannya sebagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Kesempatan tersebut diberikan juga untuk melindungi hak pekerja serta menjamin keberlangsungan kegiatan berusaha.[2] IPKBE tertentu tersebut, beserta kriteria yang berlaku, kami paparkan dalam tabel di bawah ini:
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif
PRO PLUS
Rp 7.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Professional
Layanan Penerjemahan Peraturan
Precedent Hukumonline
Virtual Discussion
PROFESSIONAL
Rp 4.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Standard
Terjemahan Peraturan
Peraturan Konsolidasi
Premium Stories
Monthly Law Review (MLR)
Indonesian Law Digest (ILD)
STANDARD
Rp 2.500.000
per bulan
Indonesian Legal Brief (ILB)
Daily Updates
Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent