Pendahuluan
Di antara berbagai kerangka hukum yang telah diubah melalui penerbitan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”), perubahan berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan dipandang sangat kontroversial oleh masyarakat luas, termasuk berbagai serikat pekerja, karena berbagai isu terkait UUCK yang saat ini teridentifikasi. Beberapa permasalahan ini meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) hingga upah minimum, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai penurunan dibandingkan dengan ketentuan yang semula diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”).[1]
......