Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien dan tepat guna dalam menangani berbagai urusan status keimigrasian dan kewarganegaraan sesuai dengan perkembangan teknologi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan (“Permenkumham 10/2023”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.[1]
......