Pendahuluan
Pada dasarnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menikmati kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan (“Pelayanan”), sedangkan hak tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui penyediaan pelayanan dan fasilitas yang layak dan memadai (“Fasilitas”).[1] Dari perspektif peraturan saat ini, kerangka hukum utama untuk kesehatan, secara umum, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (“Perppu 2/2022”) tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 36/2009”).
......