Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2023 (“PP 11/2023”), yang telah berlaku sejak 6 Maret 2023. Kerangka hukum baru ini menjadi dasar hukum penangkapan ikan terukur, untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan dan memberikan kesejahteraan nelayan, serta menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan, menjamin kepastian usaha, dan memberikan kontribusi bagi negara dan iklim usahanya.[1] Dengan diundangkannya PP 11/2023, ketentuan-ketentuan berikut, yang diatur dalam dua peraturan sebelumnya, dicabut dan diganti:[2]
......