Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Petunjuk Teknis No. 3/JUKNIS-HK.02/III/2023 Tahun 2023 (“Petunjuk 3/2023”) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“PTSL”), yang mulai berlaku pada 3 Maret 2023 dan kini harus diikuti terkait dengan kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, khususnya selama periode 2023 - 2025.[1] Sebagai konsekuensi dari pengenalan Petunjuk PTSL baru, petunjuk teknis berikut yang berlaku sebelumnya untuk PTSL kini telah dicabut dan diganti:[2]
......