Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Keputusan No. Kep-00032/BEI/02-2023 tentang Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (“PLTE”) (“Kep-BEI 32/2023”), yang telah berlaku sejak 28 Februari 2023.
Kep-BEI 32/2023 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan pengembangan sistem PLTE dan fasilitas pendukungnya, yaitu dengan melakukan penyesuaian waktu implementasi pengenaan biaya koreksi nomor tunggal identitas investor.[1] Dengan diterbitkannya Kep-BEI 32/2023, Keputusan Direksi BEI No. Kep-00040/BEI/07-2022 (“Kep-BEI 40/2022”), yang menjadi landasan hukum sebelumnya untuk perihal tersebut, dicabut dan diganti.[2]
......