Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan No. 24/12/PADG/2022 (secara kolektif disebut “Peraturan 24/2022”). Perubahan Kedua diterbitkan sejalan dengan upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor-sektor prioritas,[1] dan akan mulai berlaku pada 1 April 2023.
......