| Issue Number : 4583

BI Akan Sampaikan Informasi Pemberian Insentif Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif pada Maret dan April 2023

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan No. 24/12/PADG/2022 (secara kolektif disebut “Peraturan 24/2022”). Perubahan Kedua diterbitkan sejalan dengan upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor-sektor prioritas,[1] dan akan mulai berlaku pada 1 April 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan No. 24/12/PADG/2022 (secara kolektif disebut “Peraturan 24/2022”). Perubahan Kedua diterbitkan sejalan dengan upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor-sektor prioritas,[1] dan akan mulai berlaku pada 1 April 2023.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info