| Issue Number : 4582

Pemerintah Atur Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Indonesia

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023  tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]

Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:

  1. Persyaratan teknis kesehatan hewan;
  2. Tata cara lalu lintas HPM

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]

  1. Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]

Sertifikat Veteriner......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023  tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]

Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:

  1. Persyaratan teknis kesehatan hewan;
  2. Tata cara lalu lintas HPM

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]

  1. Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]

Sertifikat Veteriner......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info