Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“MenATR”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (“Permen ATR 1/2023”) sebagai upaya untuk menyediakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (“IGT”). Permen ATR 1/2023 mewajibkan pengelolaan sistem informasi pelayanan IGT pertanahan dan ruang (“IGT Pertanahan dan Ruang”) dalam satu referensi geospasial yang mencakup standar, basis data, dan sistem informasi.[1] Peraturan baru ini berlaku sejak 20 Januari 2023.
......