| Issue Number : 4573

Pembatasan Penerbangan Diperkenalkan untuk Barang Tertentu yang Mengandung Lithium Battery

Dalam beberapa tahun terakhir, penumpang dan/atau awak pesawat (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Onboard”) semakin sering membawa berbagai jenis peralatan elektronik yang mengandung lithium battery (“Baterai”) dalam penerbangan, kerap kali membawa Baterai cadangan untuk digunakan sebagai sumber tenaga cadangan berbagai perangkat mereka. Namun, Baterai tersebut kini telah dinyatakan sebagai bahaya penerbangan sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah insiden selama dalam penerbangan yang melibatkan Baterai.[1]

Mengingat seriusnya bahaya penerbangan yang diuraikan di atas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan (“Dirjen”) kini telah memutuskan untuk memperkenalkan berbagai tindakan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya insiden yang melibatkan Baterai dan barang bawaan Pihak Onboard melalui peningkatan kesadaran bahaya, seperti yang dijelaskan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE.02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery Sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara (“SE Dirjen 2/2023”), yang berlaku sejak 27 Januari.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam beberapa tahun terakhir, penumpang dan/atau awak pesawat (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Onboard”) semakin sering membawa berbagai jenis peralatan elektronik yang mengandung lithium battery (“Baterai”) dalam penerbangan, kerap kali membawa Baterai cadangan untuk digunakan sebagai sumber tenaga cadangan berbagai perangkat mereka. Namun, Baterai tersebut kini telah dinyatakan sebagai bahaya penerbangan sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah insiden selama dalam penerbangan yang melibatkan Baterai.[1]

Mengingat seriusnya bahaya penerbangan yang diuraikan di atas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan (“Dirjen”) kini telah memutuskan untuk memperkenalkan berbagai tindakan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya insiden yang melibatkan Baterai dan barang bawaan Pihak Onboard melalui peningkatan kesadaran bahaya, seperti yang dijelaskan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE.02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery Sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara (“SE Dirjen 2/2023”), yang berlaku sejak 27 Januari.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info