| Issue Number : 4573

Pembatasan Penerbangan Diperkenalkan untuk Barang Tertentu yang Mengandung Lithium Battery

Dalam beberapa tahun terakhir, penumpang dan/atau awak pesawat (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Onboard”) semakin sering membawa berbagai jenis peralatan elektronik yang mengandung lithium battery (“Baterai”) dalam penerbangan, kerap kali membawa Baterai cadangan untuk digunakan sebagai sumber tenaga cadangan berbagai perangkat mereka. Namun, Baterai tersebut kini telah dinyatakan sebagai bahaya penerbangan sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah insiden selama dalam penerbangan yang melibatkan Baterai.[1]

Mengingat seriusnya bahaya penerbangan yang diuraikan di atas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan (“Dirjen”) kini telah memutuskan untuk memperkenalkan berbagai tindakan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya insiden yang melibatkan Baterai dan barang bawaan Pihak Onboard melalui peningkatan kesadaran bahaya, seperti yang dijelaskan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE.02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery Sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara (“SE Dirjen 2/2023”), yang berlaku sejak 27 Januari.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam beberapa tahun terakhir, penumpang dan/atau awak pesawat (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Onboard”) semakin sering membawa berbagai jenis peralatan elektronik yang mengandung lithium battery (“Baterai”) dalam penerbangan, kerap kali membawa Baterai cadangan untuk digunakan sebagai sumber tenaga cadangan berbagai perangkat mereka. Namun, Baterai tersebut kini telah dinyatakan sebagai bahaya penerbangan sebagai tanggapan atas peningkatan jumlah insiden selama dalam penerbangan yang melibatkan Baterai.[1]

Mengingat seriusnya bahaya penerbangan yang diuraikan di atas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan (“Dirjen”) kini telah memutuskan untuk memperkenalkan berbagai tindakan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya insiden yang melibatkan Baterai dan barang bawaan Pihak Onboard melalui peningkatan kesadaran bahaya, seperti yang dijelaskan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE.02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery Sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara (“SE Dirjen 2/2023”), yang berlaku sejak 27 Januari.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent