Pendahuluan
Baru-baru ini, Mixue, sebuah rantai toko es krim dan teh yang baru dan populer asal Cina menjadi pusat perhatian Indonesia setelah salah satu dari gerainya diketahui menampilkan logo Halal Indonesia, meski diketahui bahwa Mixue belum memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”).[1] Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, telah mengonfirmasi bahwa logo/label Halal Indonesia hanya dapat dincatumkan pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal resmi.[2] Berdasarkan data pada Sistem Informasi Halal (“SIHALAL”), Mixue mengajukan permohonan sertifikat halal pada tanggal 13 November 2022 dan saat ini sedang menjalani proses audit yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (“LPPOM MUI”), yang merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”).[3]
......