| Issue Number : 4565

Pemerintah Perkenalkan Pengaturan Terbaru Mengenai Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Dalam upaya percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“Kendaraan Listrik”) dan penyediaan infrastruktur pengisian listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen ESDM 1/2023”).[1] Konsekuensinya, kerangka hukum sebelumnya yang mengatur infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik, khususnya Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 (“Permen ESDM 13/2020”),[2] sekarang telah dicabut dan diganti.[3] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“Kendaraan Listrik”) dan penyediaan infrastruktur pengisian listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen ESDM 1/2023”).[1] Konsekuensinya, kerangka hukum sebelumnya yang mengatur infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik, khususnya Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 (“Permen ESDM 13/2020”),[2] sekarang telah dicabut dan diganti.[3] 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info