Dalam upaya percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“Kendaraan Listrik”) dan penyediaan infrastruktur pengisian listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen ESDM 1/2023”).[1] Konsekuensinya, kerangka hukum sebelumnya yang mengatur infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik, khususnya Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2020 (“Permen ESDM 13/2020”),[2] sekarang telah dicabut dan diganti.[3]
......