| Issue Number : 4557

OJK Melakukan Harmonisasi Ketentuan Bancassurance dengan Peraturan tentang Produk Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan serangkaian ketentuan baru mengenai pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank (“Bancassurance”) melalui penerbitan Surat Edaran No.31/SEOJK.05/2022 (“SE 31/2022”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.05/2016 (“SE 32/2016”)[1] dan yang berlaku sejak 27 Desember 2022.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan serangkaian ketentuan baru mengenai pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank (“Bancassurance”) melalui penerbitan Surat Edaran No.31/SEOJK.05/2022 (“SE 31/2022”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.05/2016 (“SE 32/2016”)[1] dan yang berlaku sejak 27 Desember 2022.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info