Pendahuluan
Menjelang akhir tahun 2022, Pemerintah Indonesia mengejutkan masyarakat dengan tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu CK”). Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Perppu CK ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat untuk merevisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU- XVII/2020,[1] serta mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi dan geopolitik yang ditimbulkan oleh dinamika global saat ini.[2]
......