| Issue Number : 4556

Ketentuan Penilaian Ulang LJKNB Pihak Utama Diubah

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 32/SEOJK.05/2022 (“Perubahan”), yang mengubah Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 (“SEOJK 15/2019”) tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“LJKNB”).[1] Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan surat edaran awal dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.03/2021 (“POJK 14/2021”), yang mengubah sejumlah ketentuan yang mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 32/SEOJK.05/2022 (“Perubahan”), yang mengubah Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 (“SEOJK 15/2019”) tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“LJKNB”).[1] Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan surat edaran awal dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.03/2021 (“POJK 14/2021”), yang mengubah sejumlah ketentuan yang mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent