| Issue Number : 4556

Ketentuan Penilaian Ulang LJKNB Pihak Utama Diubah

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 32/SEOJK.05/2022 (“Perubahan”), yang mengubah Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 (“SEOJK 15/2019”) tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“LJKNB”).[1] Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan surat edaran awal dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.03/2021 (“POJK 14/2021”), yang mengubah sejumlah ketentuan yang mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 32/SEOJK.05/2022 (“Perubahan”), yang mengubah Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 (“SEOJK 15/2019”) tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“LJKNB”).[1] Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan surat edaran awal dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.03/2021 (“POJK 14/2021”), yang mengubah sejumlah ketentuan yang mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info