| Issue Number : 4555

BI Menambah Penggunaan FO Perizinan pada Aplikasi Layanan BI untuk Pelayanan Rekening Giro

Bank Indonesia (“BI”) telah mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan terkait dengan layanan rekening giro yang juga bertujuan untuk menyediakan layanan tersentralisasi dan terpadu melalui Front Office perizinan dengan dukungan berbagai layanan elektronik yang tersedia melalui Aplikasi Layanan BI. Untuk mengakomodasi upaya tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di BI (“Peraturan 24/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan terkait dengan layanan rekening giro yang juga bertujuan untuk menyediakan layanan tersentralisasi dan terpadu melalui Front Office perizinan dengan dukungan berbagai layanan elektronik yang tersedia melalui Aplikasi Layanan BI. Untuk mengakomodasi upaya tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di BI (“Peraturan 24/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info